image
image
image
image
image
Superadmin | Selasa, 30 September 2025

Whistleblowing System (WBS) Pemkab Wonosobo

Dalam upaya pencegahan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, telah terdapat kanal aduan resmi melalui laman https://whistleblowing.wonosobokab.go.id/.


Whistleblowing System (WBS) adalah sarana penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh ASN Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo, silahkan melapor ke Inspektorat Kabupaten Wonosobo melalui Aplikasi Whistleblowing (WBS). Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Adapun Kriteria Pengaduan WBS harus memenuhi syarat sebagai berikut :

What: Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

Who: Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

Where: Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

When: Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

How: Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

Evidence: Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman).

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kabupaten Wonosobo akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai WHISTLEBLOWER. Pemerintah Kabupaten Wonosobo sangat menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda dikirim.

Berikut ini adalah tatacara dalam membuat pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Wonosobo:

1. Daftar Akun WBS.

 Sebelum dapat membuat pelaporan di Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terlebih dahulu Anda harus melakukan Registrasi untuk mendapatkan Username dan Password yang kemudian dapat Anda gunakan untuk Login kedalam Aplikasi WBS. Simpan dan Jaga baik-baik Akun tersebut agar tidak disalahgunakan oleh Pihak yang tidak bertanggung jawab.

2. Periksa Laporan Anda

Sebelum Anda membuat pelaporan/aduan di Whistleblowing System Pemerintah Kabupaten Wonosobo, terlebih dahulu periksa kelengkapan pengaduan Anda apakah telah sesuai dengan Kriteria Pengaduan yang telah ditetapkan. Dikarenakan jika pelaporan yang Anda sampaikan tidak memenuhi kriteria, maka laporan akan DITOLAK.

3. Isi Form Pengaduan

Klik tombol "Tulis Pengaduan" yang terdapat di bagian navigasi. Login ke Sistem WBS dengan Akun Anda, kemudian isi formulir pengaduan yang telah disediakan dan lanjutkan dengan menekan tombol "Kirim Pengaduan".

4. Pantau Aduan Anda

Anda dapat memantau tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan dan/atau membuat laporan/aduan baru dengan cara Login kembali ke dalam Aplikasi WBS dengan Username dan Password yang telah Anda miliki.


Kontak Kami

wave