Tugas PPID


TUGAS PPID PERANGKAT DAERAH


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:

  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;

  2. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;

  3. mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

  4. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas            Pelayanan Informasi di Badan Publik;


  1. membantu Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi melakukan verifikasi dokumentasi publik;

  2. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan  memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

  3. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;