Tugas PPID
TUGAS PPID PERANGKAT DAERAH
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana mempunyai tugas:
membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
membantu Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi melakukan verifikasi dokumentasi publik;
membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;