Profil OPD


Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3). Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.

Dalam mendukung pencapaian visi dan misi RPJMD Kabupaten Wonosobo tahun 2021-2026 untuk mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju dan Sejahtera, urusan ini mendukung pencapaian misi ke 2 yaitu meningkatkan Perekonoinan daerah yang tangguh untuk mengurangai kemiskinan yang berbasis pertanian, pariwisata dan koperasi. Penanaman Modal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam suatu perekonomian. Adanya penanaman Modal akan memacu pertumbuhan ekonomi melalui dampaknya terhadap produksi serta perluasan kesempatan kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai tindak lanjut untuk mensukseskan Visi dan Misi tahun Bupati dan Wakil terpilih priode 2021-2026, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) 2021-2026 dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional  (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  yang sudah ditetapkan.

Penanaman Modal merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam suatu perekonomian. Adanya penanaman Modal akan memacu pertumbuhan ekonomi melalui dampaknya terhadap produksi serta perluasan kesempatan kerja yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kemudahan dalam proses perizinan diharapkan pula para investor tertarik untuk melakukan kegiatan usaha, sehingga akan berdampak baik pada perekonomian daerah.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo beralamatkan di Jalan Tumenggung Jogonegoro Nomor 83 Wonosobo, Jawa Tengah, 56314, Nomor  Telepon ( 0286 ) 321059, Faksimile (0286) 321059 dengan alamat email/webmail dpmptsp.wsb@gmail.com.