
MANTAP
( Maju, Amanah, Tertib, Profesional )
DPMPTSP Kabupaten Wonosobo
FAQ
Langkah pertama yang dilakukan untuk membuat NIB adalah mengajukan hak
akses melalui sistem OSS yaitu oss.go.id
Permohonan diajukan dengan mengisi data permohonan hak akses penggunaan Sistem OSS dengan mengisi paling sedikit:
a. Nama Pelaku Usaha;
b. NIK/nomor paspor yang masih berlaku/akta perusahaan/nomor pendaftaran;
c. Kedudukan dalam badan usaha, apabila non perseorangan; dan
d. Alamat surel Pelaku Usaha.
Data yang dibutuhkan untuk membuat NIB adalah sebagai berikut :
a. Hak akses (username dan password) untuk masuk dalam laman oss.go.id
b. Bagi Pelaku Usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:
1) Nama dan NIK;
2) Alamat tempat tinggal;
3) Bidang usaha;
4) Lokasi penanaman modal;
5) Besaran rencana penanaman modal;
6) Rencana penggunaan tenaga kerja;
7) Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
8) Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
9) NPWP Pelaku Usaha perseorangan (Apabila telah memiliki)
Bagi Pelaku Usaha non perseorangan mengisi data paling sedikit:.
1) Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
2) Bidang usaha;
3) Jenis penanaman modal;
4) Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
5) Lokasi penanaman modal;
6) Besaran rencana penanaman modal;
7) Rencana penggunaan tenaga kerja;
8) Nomor kontak badan usaha;
9) Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
10) NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
11) NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
Pemohon bisa mendapatkan fasilitas layanan berbantuan berupa
pendampingan OSS di Gerai Pelayanan Publik yang beralamat di Jalan
Soekarno – Hatta No. 5, Wonosobo (Gedung KORPRI Wonosobo).
Pemohon perlu membawa Kartu Identitas berupa KTP (untuk WNI) atau
Passpor (untuk WNA) serta dokumen-dokumen perusahaan pendukung
lainnya. Apabila menghendaki bantuan/pendampingan secara online dapat
menghubungi Nomor Layanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Wonosobo
yaitu 085229912901.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai
perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi
pelaku usaha, yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Untuk
informasi atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Nomor
Pendampingan LKPM yaitu 081383154514
Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, LKPM disampaikan setiap 3 bulan (triwulan) yaitu :
a. Triwulan I (Januari s.d. Maret) : Tanggal 1-10 April
b. Triwulan II (April s.d. Juni) : Tanggal 1-10 Juli
c. Triwulan III (Juli s.d. September) : Tanggal 1-10 Oktober
d. Triwulan IV (Oktober s.d. Desember) : Tanggal 1 – 10 Januari tahun berikutnya.
Bagi Pelaku Usaha kecil, LKPM disampaikan setiap 6 bulan (semester) yaitu :
a. Semester I (Januari s.d. Juni) : Tanggal 1-10 April
b. Semester II (Juli s.d. Desember) : Tanggal 1 – 10 Januari tahun
berikutnya.
Untuk mengunduh panduan LKPM dapat mengakses laman
https://oss.go.id/panduan/detail/635970086345c7d71a8144b2