Tupoksi


DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

KABUPATEN WONOSOBO


TUGAS POKOK

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

{Sumber : Perbup No. 22 Tahun 2022 Pasal 4}


FUNGSI

  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  2. Pelaksanaan koordinasi dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  3. Pelaksanaan kebijakan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  4. Pelaksanaan pengembangan sektor usaha penanaman modal Daerah;

  5. Pelaksanaan pelayanan umum, pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan pelayanan dan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah;

  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan dibidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;

  7. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan

  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

{Sumber : Perbup No. 22 Tahun 2022 Pasal 5}


VISI

Mewujudkan pelayanan prima untuk mendukung terwujudnya Wonosobo yang berdaya saing, maju, dan sejahtera.


MISI

  1.  Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif.

  2. Menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas secara berkesinambungan.

  3. Menciptakan iklim investasi yang kondusif.

  4. Mendorong terciptanya masyarakat yang produktif.