image
image
image
image
image
image
Superadmin | Senin, 13 Juli 2026

DPMPTSP Kabupaten Wonosobo Gelar Bimbingan Teknis LKPM bagi Pelaku Usaha Menengah dan Besar serta Pelaku Usaha Kecil

[WONOSOBO] – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan II dan Semester I. Kegiatan yang dilaksanakan di MPP Sabha Mandala Grha Wonosobo pada Rabu s.d. Kamis, 8 s.d. 9 Juli 2026 ini secara khusus ditujukan bagi pelaku usaha di Kabupaten Wonosobo.

Penyelenggaraan Bimtek ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman komprehensif serta asistensi teknis mengenai tata cara pelaporan berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo Bapak Drs. Mohamad Kristijadi, M.Si. dan dipimpin oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo Ibu Retno Eko Syafariati Nugraheni, S.Sos, MM. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan ini yaitu “Kebijakan Penanaman Modal dan Kewajiban Penyampaian LKPM” dan “Tata Cara Pengisian dan Pelaporan LKPM pada OSS-RBA”. Materi tersebut disampaikan oleh Bapak Bayu Setya Nugroho, SE, MM. selaku Ketua Pokja Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.

Peserta Bimtek terdiri dari pelaku usaha skala menengah dan besar serta pelaku usaha skala kecil. Bimtek bagi pelaku usaha  menengah dan besar dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026 di Ruang Rapat T. Jogonegoro dan diikuti oleh 55 peserta dari 37 perusahaan. Sedangkan bimtek bagi pelaku usaha kecil dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026 di Ruang Rapat Integritas dan diikuti oleh 51 peserta dari 39 perusahaan.

Urgensi Pelaporan LKPM terhadap Kebijakan Ekonomi Daerah

Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, Ibu Retno Eko Syafariati Nugraheni, S.Sos, MM., dalam sambutannya menekankan bahwa kewajiban penyampaian LKPM perlu menjadi perhatian bagi setiap pelaku usaha. LKPM bukan sekadar instrumen pengawasan administratif, melainkan basis data yang digunakan pemerintah dalam mengukur capaian realisasi investasi, memetakan penyerapan tenaga kerja, dan merumuskan arah kebijakan pertumbuhan ekonomi daerah ke depan. Beliau juga mengimbau para pelaku usaha untuk menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan dan periode yang berlaku. Kelalaian dalam pemenuhan kewajiban ini dapat berimplikasi pada pengenaan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan perizinan. Pelaku usaha skala menengah dan besar memiliki kewajiban LKPM per triwulan sedangkan pelaku usaha skala kecil wajib menyampaikan LKPM setiap semester.

Pendampingan Teknis dan Fasilitasi Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Guna memastikan efektivitas kegiatan, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo menyediakan sesi pendampingan pengisian LKPM. Melalui sesi ini, para peserta dapat melakukan simulasi pengisian LKPM secara langsung menggunakan hak akses masing-masing di bawah bimbingan dan pengawasan tim teknis DPMPTSP Kabupaten Wonosobo. Selain itu, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo juga berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo untuk memberikan fasilitas bagi pelaku usaha yang belum melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aktivasi IKD memiliki manfaat untuk mempermudah akses layanan publik secara digital, mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi, serta menggantikan ketergantungan pada fisik KTP.

Sinergi Berkelanjutan Demi Iklim Investasi yang Kondusif

Melalui pelaksanaan bimbingan teknis ini, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan pihak yang terlibat atas partisipasi dan antusiasme yang diberikan. Mari wujudkan kepatuhan pelaporan untuk mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah.


Bagi pelaku usaha yang memerlukan pendampingan dalam pengisian LKPM, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo menyediakan layanan konsultasi intensif  melalui Helpdesk LKPM (085117568632) dan klinik LKPM secara luring di MPP Sabha Mandala Grha Kabupaten Wonosobo.