image
Superadmin | Rabu, 15 Oktober 2025

Bedah Regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam rangka menyesuaikan pelaksanaan layanan perizinan berusaha dengan ketentuan terbaru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonosobo menggelar kegiatan bedah regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan pengganti PP Nomor 5 Tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk memastikan seluruh jajaran memahami secara komprehensif perubahan regulasi yang berdampak langsung terhadap pelaksanaan pelayanan perizinan di daerah. Kepala DPMPTSP Kabupaten Wonosobo, dalam arahannya, menegaskan pentingnya pemahaman regulasi sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur di lingkungan DPMPTSP.

Sebagai bagian dari strategi pembelajaran internal, DPMPTSP membentuk beberapa kelompok kerja yang terdiri atas pegawai dari berbagai bidang. Setiap kelompok diberikan tanggung jawab untuk mengkaji dan menelaah pasal-pasal penting dalam PP 28 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha, pengawasan, serta koordinasi antar lembaga.

Kepala DPMPTSP menghendaki agar hasil telaahan tersebut dipresentasikan oleh masing-masing kelompok, sehingga terjadi transfer pengetahuan dan pemahaman menyeluruh di antara seluruh pegawai. Diharapkan, melalui kegiatan ini, seluruh pegawai dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan ketentuan terbaru serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai semangat reformasi birokrasi.

Dengan adanya kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Wonosobo berkomitmen untuk terus beradaptasi terhadap dinamika regulasi dan memastikan pelayanan perizinan berusaha di daerah berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kontak Kami

wave