image
image
image
image
image
Superadmin | Senin, 28 Oktober 2024

Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang selanjutnya UU Cipta Kerja) mengubah paradigma perizinan dari berbasis izin ( licensing-based approcah) menjadi berbasis risiko (risk-based approach/RBA). Paradigma baru ini menempatkan risiko sebagai pertimbangan utama atas setiap kegiatan berusaha sehingga berimplikasi pada perubahan desain kebijakan, kelembagaan, dan platform layanan berusaha saat ini, baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Reformasi struktural ini tentu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian berusaha yang terarah pada peningkatan daya saing daerah. Dalam rangka instrumentasi kebijakan, UU Cipta Kerja mengamanatkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai regulasi turunan sekaligus menjadi panduan kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Terkait kemudahan berusaha dan layanan di daerah, ada dua regulasi turunan yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (PP No. 6 Tahun 2021).
Pada tataran implementasi di daerah, pelaksanaan paradagima perizinan berbasis risiko ini bergantung kesiapan dan respons tindak lanjut daerah terutama pada kebijakan, kelembagaan (organisasi dan SDM), dan instrumen layanan digital (sarpras, jaringan internet). Ketiga komponen ini menjadi variabel utama untuk melihat gambaran kesiapan Daerah dalam menjalankan rezim baru regulasi perizinan berusaha. Lebih dari itu, gambaran fakta pada ketiga element tersebut menunjukan tantangan dan kebutuhan Daerah untuk mengimplementasikan UU Cipta Kerja dan Regulasi turunanannya, terutama penggunaan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dalam pelayanan perizinan berusaha.
Menimbang pentingnya hal tersebut telah dilaksanakan Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) Tahun 2024 melalui anggaran DAK Non Fisik.
Tujuan dari kegiatan Bimtek/sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman dan bimbingan kepada Pelaku Usaha tentang system OSS Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dengan memberikan kemudahan proses perizinan berusaha (
easy doing business) sebagai bentuk upaya untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan berusaha di daerah, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi.
Pada tahun 2024 Telah dilaksanakan Bimtek/sosialisasi sebanyak 6 kali, yaitu: pada 28 dan 29 Februari bertempat di Hotel Dafam, 29 dan 30 April bertempat di Hotel Horizon, 7 Oktober bertempat di Kecamatan Kalikajar, 10 Oktober bertempat di Kecamatan Garung , 21 Oktober bertempat di Kecamatan Kejajar, dan 23 Oktober bertempat di Kecamatan Leksono, jumlah total pelaku usaha yang terlibat sebanyak 800 peserta.
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Bimtek/sosialisasi ini adalah :
1) Diharapkan memiliki manfaat untuk pelaku usaha yang mengikuti. Pemberian informasi perizinan OSS RBA selain dengan help desk, dilakukan pula melalui sosialisasi atau kegiatan bimtek implementasi OSS RBA, diharapkan akan memberikan manfaat yang maksimal terhadap penggunaan sistem OSS RBA;
2) Terinformasikannya Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko kepada para pelaku usaha khususnya Usaha Kecil dan Mikro;
3) Teridentifikasinya permasalahan yang dihadapi para pelaku usaha khususnya Usaha Kecil dan Mikro dalam memproses perizinan berusahanya.



Kontak Kami

wave