Data yang dibutuhkan untuk membuat NIB adalah sebagai berikut :
a. Hak akses (username dan password) untuk masuk dalam laman
oss.go.id
b. Bagi Pelaku Usaha perseorangan mengisi data paling sedikit:
1) Nama dan NIK;
2) Alamat tempat tinggal;
3) Bidang usaha;
4) Lokasi penanaman modal;
5) Besaran rencana penanaman modal;
6) Rencana penggunaan tenaga kerja;
7) Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
8) Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas
lainnya; dan
9) NPWP Pelaku Usaha perseorangan (Apabila telah memiliki)
Bagi Pelaku Usaha non perseorangan mengisi data paling sedikit:.
1) Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor
pendaftaran;
2) Bidang usaha;
3) Jenis penanaman modal;
4) Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman
modal asing;
5) Lokasi penanaman modal;
6) Besaran rencana penanaman modal;
7) Rencana penggunaan tenaga kerja;
8) Nomor kontak badan usaha;
9) Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau
fasilitas lainnya;
10) NPWP Pelaku Usaha non perseorangan; dan
11) NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan