Penjelasan Cara Membuat Surat Izin Penggunaan Alun - Alun

Dalam Pembuatan SURAT IZIN PENGGUNAAN ALUN-ALUN mempunyai penjelasan sbb :

A. Dasar Hukum

     Perda No. 5 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

B. Persyaratan

     Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri :

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  3. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  4. Fotocopy Izin Tempat Usaha / Izin Gangguan ( HO )
  5. Rekomendasi Teknis

C. Waktu Proses Dan Biaya

  • Waktu proses 7 hari kerja setelah berkas lengkap
  • Keramaian Umum : Rp. 250.000,-
  • Rumah Sementara/Paseban : 350.000,-

D. Download

  • Download Formulir Permohonan Alun-alun ( Download )

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo