PENJELASAN PPID
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAERAH PEMBANTU
DPMPTSP
( PPID DPMPTSP )
A. Latar Belakang
- Keterbukaan informasi Publik merupakan salah satu citi penting dalam negara demokrasi yang memnjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara dengan baik
- Hak intuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
- Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimlakan pengawasan public dalam penyelenggaraan Negara dan badan public lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public
- Pengelolaan informasi public merupakan salah satu upaya mengenbangkan masyarakat informasi
B. Tujuan Keterbukaan Publik
- Hak Warga Negara untuk mendapatkan informasi public
- Mendorong partisipasi
- Peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan
C. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2)
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
- (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
D. Azaz UU Keterbukaan Publik
- Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna.
- Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
- Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
E. Informasi Publik adalah
Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
F. Tugas PPID Pembantu
- Pengklasifikasian informasi terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
G. Wewenang PPID dan PPID Pembantu
- Memutuskan suatu informasi dpt diakses publik atau tidak.
- Menolak informasi publik secara tertulis apabila informasi yg dimohon termasuk yang dikecualikan.
- Menugaskan pejabat dibawahnya utk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala se kurang-kurangnya sekali sebulan.
Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan SECARA BERKALA
Informasi ttg Badan Publik;
- Ringkasan informasi ttg program/kegiatan yg sedang dijalankan;
- Ringkasan informasi ttg kinerja;
- Ringkasan laporan keuangan;
- Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
- Informasi yg dikeluarkan ttg peraturan /kebijakan yg berdampak pada publik;
- Informasi ttg hak dan tata cara memperoleh informasi;
- Informasi ttg tata cara pengaduan;
Informasi yg wajib diumumkan SECARA SERTA MERTA
- Informasi mengenai pemohonan ijin
- Informasi proses perijinan
- Informasi jumlah ijin yang terbit
- Informasi peta investasi
Informasi yang wajib TERSEDIA SETIAP SAAT
- Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
- Informasi ttg peraturan/kebijakan Badan Publik dan pertimbangannya;
- Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
- Informasi ttg organisasi, administrasi, personil, kepegawaian, dan keuangan;
- Rencana kerja Badan Publik;
- Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya;
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
- Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
- laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Informasi yang DIKECUALIKAN:
- Setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yg dikecualikan.
- BERSIFAT RAHASIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG, KEPATUTAN, DAN KEPENTINGAN UMUM, DIDASARKAN PADA PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI YG TIMBUL APABILA SUATU INFORMASI DIBERIKAN KPD MASY. SERTA SETELAH DIPERTIMBANGKAN DGN SEKSAMA BAHWA MENUTUP INFORMASI PUBLIK DAPAT MELINDUNGI KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR DARIPADA MEMBUKANYA ATAU SEBALIKNYA. (PASAL 2 AYAT (4) )
- PASAL 6 AYAT (3) : INFORMASI PUBLIK YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH BADAN PUBLIK, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH :
- INFORMASI YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN NEGARA;
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT;
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN HAK-HAK PRIBADI;
- INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN RAHASIA JABATAN DAN/ATAU
- INFORMASI PUBLIK YANG DIMINTA BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKOMENTASIKAN.
- INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENURUT PASAL 17 UU NO. 14/2008 TENTANG KIP
CONTOH Informasi yang dikecualikan:
- Daftar nilai DP3 PNS
- Identitas PNS yg melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman
- Data usulan pengangkatan PNS dlm jabatan struktural ¬ulansi hasil rapat Baperjakat
- Rekam medik PNS/Pejabat
- Data hasil Tes Potensi/kompetensi PNS/Pejabat
- Data rencana penempatan CPNS/PNS
- Data pribadi klien bantuan hukum
- Soal-soal tes CPNS
- Surat pertanggungjawaban keuangan
- Internet protokol/IP Addres Private, Bandwiidht Management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management Database
- Proses pemeriksaan reguler/khusus provinsi dan Kab/Ko
- Rencana penyelesaian tarif Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Identitas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
- Sistem Pengelolaan Keuangan & Database Pengelolaan Keuangan Daerah
- Proses pengajuan pendaftaran HAKI
- Proses sertifikasi mutu & uji mutu yg dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
- Dokumen yg berkaitan dgn penyelenggaraan Ujian Nas & program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi : 1) master naskah soal; 2) naskah soal; 3) proses pemindaian/scanning LJK; 4) scoring; 5) pencetakan & nama pencetakan
- Proses penetapan & penangguhan UMP dan UMK
- Biodata tenaga kerja asing
- Proses penyelidikan & penyidikan yg ditangani oleh PPNS & rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD
- Proses penyelesaian sengketa/konflik lingkungan
- Hasil eksplorasi detail (koordinat Potensi Bahan Tambang, Kualitas & Kuantitas Komoditas Tambang)
- Laporan studi kelayakan (Nilai Ekonomis Komoditas Tambang, Perkiraan Jumlah Cadangan, Kualitas Bahan Tambang Sebaran)
- wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)/Koordinat
- Data teknis hasil kegiatan, survey pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan & eksploitasi potensi Panas Bumi
- Radiogram/Kawat Bersandi
- Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
- Hasil wawancara/diagnosa/bedah kasus PMKS
- Data pribadi peserta bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial
- Hasil cek kesehatan & uji fisik atlet
- Rencana operasi pengawasan penangkapan ikan
- Data pemohon ijin Penyelenggaraa Penyiaran (IPP)
- Arsip statis dinamis yg menurut sifatnya perlu dirahasiakan
- Rencana penertiban/penindakan & penegakan pada obyek tertentu
- Proses penyelidikan & penyidikan terhadap pelanggar Perda
- Proses usulan penilaian usaha perkebunan negara/swasta
- Rencana operasi pengawasan angkutan barang & penumpang
- Dll..........
SUSUNAN PENGELOLA PPID PEMBANTU DPMPTSP
Jabatan dalam PPID | Nama | Jabatan DPMPTSP |
Atasan PPID Pembantu | RETNO EKO SYAFARIATI N, S.Sos. M.M. | Kepala DPMPTSP |
PPID Pembantu | Tri Wulan Yuniarti, S.Sos |
|
Sekretaris | Dwi Pudji Astuti, S.IP | Kasubag Umpegkeu |
|
|
|
Bidang Pelayanan Informasi |
| Kasi Penerbitan |
Bidang Pengaduan dan sengketa |
| Kasi Pengendalian dan Pengaduan |
Bidang Arsip dan Dokumentasi | Aris Susanto | Staf |
Bidang Tehnologi Informasi | Diah Nissa Prihatini, SM | Staf |