PENJELASAN PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAERAH PEMBANTU
DPMPTSP

( PPID DPMPTSP )

A. Latar Belakang

  1. Keterbukaan informasi Publik merupakan salah satu citi penting dalam negara demokrasi yang memnjunjung tinggi kedaulatan masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara dengan baik
  2. Hak intuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia
  3. Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimlakan pengawasan public dalam penyelenggaraan Negara dan badan public lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public
  4. Pengelolaan informasi public merupakan salah satu upaya mengenbangkan masyarakat informasi

B. Tujuan Keterbukaan Publik

  1. Hak Warga Negara untuk mendapatkan informasi public
  2. Mendorong partisipasi
  3. Peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan

C. UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2)

 Setiap Informasi Publik bersifat terbuka  dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

  1. (2)  Informasi Publik yang dikecualikan  bersifat ketat dan terbatas.
  2. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

D. Azaz UU Keterbukaan Publik

  1. Terbuka dan dapat diakses setiap pengguna.
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Informasi diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

E. Informasi Publik adalah

Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

F. Tugas PPID Pembantu

  • Pengklasifikasian informasi terdiri dari :

        - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;

        - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;

        - Informasi yang wajib tersedia setiap saat;

        - Informasi yang dikecualikan

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya;
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat;
  • Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID  Utama;
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.

G. Wewenang PPID dan PPID Pembantu

  1. Memutuskan suatu informasi dpt diakses publik atau tidak.
  2. Menolak informasi publik secara tertulis apabila informasi yg dimohon termasuk yang dikecualikan.
  3. Menugaskan pejabat dibawahnya utk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala se kurang-kurangnya sekali sebulan.

-

Informasi yg wajib disediakan dan diumumkan SECARA BERKALA
Informasi ttg Badan Publik;

  1. Ringkasan informasi ttg program/kegiatan yg sedang dijalankan;
  2. Ringkasan informasi ttg kinerja;
  3. Ringkasan laporan keuangan;
  4. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
  5. Informasi yg dikeluarkan ttg peraturan /kebijakan yg berdampak pada publik;
  6. Informasi ttg hak dan tata cara memperoleh informasi;
  7. Informasi ttg tata cara pengaduan;

      Informasi yg wajib  diumumkan SECARA SERTA MERTA

  1. Informasi mengenai pemohonan ijin
  2. Informasi proses perijinan
  3. Informasi jumlah ijin yang terbit
  4. Informasi peta investasi

Informasi yang wajib TERSEDIA SETIAP SAAT

  1. Daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
  2. Informasi ttg peraturan/kebijakan Badan Publik dan pertimbangannya;
  3. Seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
  4. Informasi ttg organisasi, administrasi, personil, kepegawaian, dan keuangan;
  5. Rencana kerja Badan Publik;
  6. Perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga beserta dokumen pendukungnya;
  7. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  8. Prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
  9. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Informasi yang DIKECUALIKAN:

  • Setiap Badan Publik wajib membuka akses informasi publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yg dikecualikan.
  • BERSIFAT RAHASIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG, KEPATUTAN, DAN KEPENTINGAN UMUM, DIDASARKAN PADA PENGUJIAN TENTANG KONSEKUENSI YG TIMBUL APABILA SUATU INFORMASI DIBERIKAN KPD MASY. SERTA SETELAH DIPERTIMBANGKAN DGN SEKSAMA BAHWA MENUTUP INFORMASI PUBLIK DAPAT MELINDUNGI KEPENTINGAN YANG LEBIH BESAR DARIPADA MEMBUKANYA ATAU SEBALIKNYA. (PASAL 2 AYAT (4) )
  • PASAL 6 AYAT (3) : INFORMASI PUBLIK  YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH BADAN PUBLIK, SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD PADA AYAT (1) ADALAH :
    • INFORMASI YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN NEGARA;
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERLINDUNGAN USAHA DARI PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT;
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN HAK-HAK PRIBADI;
    • INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN RAHASIA JABATAN DAN/ATAU
    • INFORMASI PUBLIK YANG DIMINTA BELUM DIKUASAI ATAU DIDOKOMENTASIKAN.
  • INFORMASI YANG DIKECUALIKAN MENURUT PASAL 17 UU NO. 14/2008 TENTANG KIP

-

-

CONTOH Informasi yang dikecualikan:

  1. Daftar nilai DP3 PNS
  2. Identitas PNS yg melanggar disiplin dan dalam proses dijatuhi hukuman
  3. Data usulan pengangkatan PNS dlm jabatan struktural &notulansi hasil rapat Baperjakat
  4. Rekam medik PNS/Pejabat
  5. Data hasil Tes Potensi/kompetensi PNS/Pejabat
  6. Data rencana penempatan CPNS/PNS
  7. Data pribadi klien bantuan hukum
  8. Soal-soal tes CPNS
  9. Surat pertanggungjawaban keuangan
  10. Internet protokol/IP Addres Private, Bandwiidht Management, kode akses elektronik, sistem keamanan elektronik, sistem management Database
  11. Proses pemeriksaan reguler/khusus provinsi dan Kab/Ko
  12. Rencana penyelesaian tarif Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  13. Identitas Wajib Pajak Kendaraan Bermotor
  14. Sistem Pengelolaan Keuangan & Database Pengelolaan Keuangan Daerah
  15. Proses pengajuan pendaftaran HAKI
  16. Proses sertifikasi mutu & uji mutu yg dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD)
  17. Dokumen yg berkaitan dgn penyelenggaraan Ujian Nas & program paket A,B, C dan seluruh jenjang sekolah meliputi : 1) master naskah soal; 2) naskah soal; 3) proses pemindaian/scanning LJK; 4) scoring; 5) pencetakan & nama pencetakan
  18. Proses penetapan & penangguhan UMP dan UMK
  19. Biodata tenaga kerja asing
  20. Proses penyelidikan & penyidikan yg ditangani oleh PPNS & rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD
  21. Proses penyelesaian sengketa/konflik lingkungan
  22. Hasil eksplorasi detail (koordinat Potensi Bahan Tambang, Kualitas & Kuantitas Komoditas Tambang)
  23. Laporan studi kelayakan (Nilai Ekonomis Komoditas Tambang, Perkiraan Jumlah Cadangan, Kualitas Bahan Tambang Sebaran)
  24. wilayah izin usaha pertambangan (WIUP)/Koordinat
  25. Data teknis hasil kegiatan, survey pendahuluan, eksplorasi, studi kelayakan & eksploitasi potensi Panas Bumi
  26. Radiogram/Kawat Bersandi
  27. Data identitas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
  28. Hasil wawancara/diagnosa/bedah kasus PMKS
  29. Data pribadi peserta bimbingan sosial pada balai perlindungan sosial
  30. Hasil cek kesehatan & uji fisik atlet
  31. Rencana operasi pengawasan penangkapan ikan
  32. Data pemohon ijin Penyelenggaraa Penyiaran (IPP)
  33. Arsip statis dinamis yg menurut sifatnya perlu dirahasiakan
  34. Rencana penertiban/penindakan & penegakan pada obyek tertentu
  35. Proses penyelidikan & penyidikan terhadap pelanggar Perda
  36. Proses usulan penilaian usaha perkebunan negara/swasta
  37. Rencana operasi pengawasan angkutan barang & penumpang
  38. Dll..........

SUSUNAN PENGELOLA PPID PEMBANTU DPMPTSP

Jabatan dalam PPID
Nama
Jabatan DPMPTSP

Atasan PPID Pembantu

RETNO EKO SYAFARIATI N, S.Sos. M.M.

Kepala DPMPTSP

PPID Pembantu

Tri Wulan Yuniarti, S.Sos

 

Sekretaris

Dwi Pudji Astuti, S.IP

Kasubag Umpegkeu

 

 

 

Bidang Pelayanan Informasi

 

Kasi Penerbitan

Bidang Pengaduan dan sengketa

 

Kasi Pengendalian dan Pengaduan

Bidang Arsip dan Dokumentasi

Aris Susanto

Staf

Bidang Tehnologi Informasi

Diah Nissa Prihatini, SM

Staf


 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo