MEKANISME PENGADUAN
INFORMASI DAN TATA CARA PENGADUAN
A. PENYELENGGARA PENGADUAN:
- Menerima pengaduan dari manapun dan jenis apapun;
- Menjamin bahwa pengaduan akan ditindak lanjuti atau
- Disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
B. LAMAT TEMPAT MENGADU:
- Gedung Gerai Pelayanan Publik (GPP) gedung KORPRI, Jalan Sukarno Hatta Nomor 5, Wonosobo.
- DPMPTSP Kabupaten Wonosobo Jalan Kartini Nomor 11, Wonosobo.
C. SARANA PENGADUAN:
- Pengaduan secara langsung kepada penyelenggara (pengaduan disampaikan secara lisan).
- Pengaduan secara tidak langsung kepada penyelenggara meliputi:
- Kotak Pengaduan
- Surat (Pos)
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id.
- E-mail: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Telepon/ Faximail: (0286) 321059
- E-Lapor: Form Aduan Online
D. INFORMASI LEBIH LANJUT:
- Website: www.dpmptsp.wonosobokab.go.id
- E-mail: dpmpt@wonosobokab.go.id
- Telepon/ Faximail: (0286) 321059
- E-Lapor: Form Aduan Online
E. WAKTU PELAYANAN:
| : : | 08.00 – 15.30 WIB 08.00 – 11.00 WIB |
F. MEKANISME PELAYANAN PENGADUAN :
- Pengaduan yang disampaikan secara tertulis memuat pengaduan sekurang-kurangnya terdiri :
- Nama dan alamat lengkap,
- HP/ telepon pengadu,
- uraian keluhan atas pelayanan,
- tempat,
- waktu penyampaian, serta
- tanda tangan.
- Dalam keadaan tertentu nama dan identitas pengadu dapat dirahasiakan.
- Jika pengadu tidak menyebut identitas dan tidak ada nomor kontak yang bisa dihubungi, maka pengaduan tersebut dapat diabaikan.
- Pengaduan disertai dengan bukti bukti sebagai dukungan pengaduannya.