tanggal 24 ASN wonosobo mengunakan pakaian dinas tradisional
Senin tanggal 24 mei 2023 karyawan karyawati Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo mengunakan pakian adat, Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Wonosobo bahwa setiap tanggal 24 mengunakan pakaian adat, karna Sebagai upaya untuk melestarikan budaya leluhur yang mencerminkan identitas Kabupaten Wonosobo sebagai bagian dari masyarakat Jawa dan Khusus pada tanggal 24 Juli pakaian yang digunakan adalah pakaian adat sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 430/996/2019 tentang Penetapan Pakaian Adat Untuk Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo.
Dan Sesuai surat edaran bupati wonosobo nomor 060/0231/org ketentuan pakaian tertuang di dalamnya diantaranya sebagi berikut:
- Bupati/Wakil Bupati/Pejabat eselon II :
- Baju
- Baju Atela model landhung tanpa keris dengan warna selain putih, serta menggunakan bross rantai benggol dan disematkan di dada sebelah kiri; atau
- Baju Surjan motif (kembang antrakusuman, surjan sembagi, baju surjan lurik besar); atau
- Baju Surjan polos.
- Baju
- Penutup Kepala :
- Blangkon Mataraman Yogyakarta; atau
- Udheng Jawa (Iket kepala kain segi tiga).
- Bawahan :
- Kain jarik motif parang; atau
- Kain Jarik Motif khas Yogyakarta; atau
- Celana Panjang warna hitam yang dibebet setengah kain jarik dengan motif parang/motif khas Yogyakarta.
- Alas Kaki
- Apabila memakai kain jarik, maka alas kaki menggunakan selop (cenela) hitam polos; atau
- Apabila memakai celana panjang hitam dengan bebet kain jarik, dapat menggunakan sepatu hitam pantofel.
- Pejabat eselon III :
- Baju
- Baju Atela model landhung (tanpa keris) dengan warna selain putih dan tanpa bross rantai benggol; atau
- Surjan motif (kembang batu semua warna, motif lurik besar); atau
- Surjan polos.
- Penutup Kepala
- Blangkon Mataraman Yogyakarta; atau
- Udheng Jawa (Iket kepala kain segi tiga).
- Bawahan
- Kain jarik motif rujak senthe; atau
- Kain jarik motif khas Yogyakarta kecuali motif parang; atau
- Celana Panjang warna hitam yang dibebet setengah kain jarik dengan motif rujak senthe/motif khas Yogyakarta.
- Alas Kaki
- Apabila memakai kain jarik, maka alas kaki menggunakan selop (cenela) hitam polos; atau
- Apabila memakai celana panjang hitam dengan bebet kain jarik, dapat menggunakan sepatu hitam pantofel.
- Baju
- Pejabat eselon IV/Pejabat Fungsional/Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum:
- Baju
- Surjan motif lurik kecil (pranakan); atau
- Surjan polos.
- Penutup Kepala
- Blangkon Mataraman Yogyakarta; atau
- Udheng Jawa (Iket kepala kain segi tiga).
- Bawahan
- Kain jarik motif khas Yogyakarta kecuali motif parang dan motif rujak senthe; atau
- Baju
- Celana panjang warna hitam yang dibebet setengah kain jarik dengan motif khas Yogyakarta kecuali motif parang dan motif rujak senthe.
- Alas Kaki
- Apabila memakai kain jarik, maka alas kaki menggunakan selop (cenela) hitam polos.
- Apabila memakai celana panjang hitam dengan bebet kain dapat memakai sepatu hitam pantofel.
- Pegawai Perempuan
- Pejabat eselon II :
- Baju
- Baju kebaya tangkepan model Kartini dengan motif (kembang, lurik besar atau jumputan), tanpa kuthu baru dan bukan broklat serta tile; atau
- Kebaya berbahan satin polos tanpa bordir; atau
- Kebaya berbahan beludru polos tanpa bordir.
- Bawahan :
- Kain jarik motif parang; atau
- Menggunakan kain jarik berlatar warna putih/gagrak Yogyakarta dan memiliki tumpal.
- Penutup Kepala :
- Menggunakan gelung tekuk/konde tanpa aksesoris; atau
- Menggunakan jilbab warna senada dan polos bagi yang berkerudung.
- Alas Kaki :
- Baju
- Pejabat eselon II :
Memakai selop polos.
- Pejabat eselon III
- Baju :
Memakai Kebaya tangkepan model kartini dengan motif (lurik besar, polos, jumputan), tanpa kuthu baru dan bukan broklat serta tile.
- Bawahan
- kain jarik motif rujak senthe; atau
- Menggunakan kain jarik berlatar warna putih/gagrak Yogyakarta dan memiliki tumpal kecuali motif parang.
- Penutup Kepala
- Menggunakan gelung tekuk/konde tanpa aksesoris; atau
- Menggunakan jilbab warna senada dan polos bagi yang berkerudung.
- Alas Kaki
Memakai selop polos.
- Pejabat eselon IV/Pejabat Fungsional/Staf/Pelaksana/Jabatan Fungsional Umum
- Baju
Memakai Kebaya tangkepan model kartini dengan motif (lurik kecil,polos, jumputan) tanpa kuthu baru dan bukan broklat serta tile.
- Bawahan
Menggunakan kain jarik berlatar warna putih/gagrak Yogyakarta dan memilki tumpal kecuali motif parang dan rujak senthe.
- Penutup Kepala
- Menggunakan gelung tekuk/konde tanpa aksesoris; atau
- Menggunakan jilbab warna senada dan polos bagi yang berkerudung.
- Alas Kaki
Memakai selop polos.
- Larangan (awisan) dalam penggunaan pakaian tradisional :
- Pegawai Laki-laki
- Atela Putih (khusus digunakan untuk Pisowanan Agung);
- Jenis kain jarik motif:
- Lereng Purbayasa (khusus digunakan Untuk Pisowanan Agung);
- Lereng Tunggul Madya (khusus digunakan untuk Pisowanan Agung);
- tambal (khusus orang sakit);
- truntum (khusus untuk acara pernikahan);
- slobog (khusus penutup jenazah).
- Pegawai Perempuan
- Baju kebaya dengan kuthu baru;
- Baju kebaya berbahan broklat dan tile;
- Jenis kain jarik motif:
- Lereng Purbayasa (khusus digunakan untuk Pisowanan Agung);
- Lereng Tunggul Madya (khusus digunakan untuk Pisowanan Agung);
- ksatriyan (khusus laki-laki);
- tambal (khusus orang sakit);
- truntum (khusus untuk acara pernikahan);
- slobog (khusus penutup jenazah).
- Pegawai Laki-laki