Penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2023
Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional, pemerintah senantiasa membutuhkan update data perkembangan kegiatan penanaman modal, sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia saat ini. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kembali Bapak/Ibu untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan I Tahun 2023 (Januari – Maret) bagi pelaku usaha PMA/PMDN kepada Kementerian Investasi/BKPM. LKPM tersebut kami harapkan dapat diterima mulai tanggal 1 – 10 April 2023.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyampaian LKPM diwajibkan bagi pelaku usaha besar, menengah, dan kecil. LKPM juga merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah, yang berisi tidak hanya angka perkembangan realisasi investasi pada periode tertentu, tetapi juga permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha yang dapat difasilitasi penyelesaiannya oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Kami harapkan LKPM Triwulan I Tahun 2023 dapat disampaikan melalui sistem OSS dengan tautan https://oss.go.id (menu PELAPORAN – LAPORAN LKPM). Sedangkan panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. Kementerian Investasi/BKPM juga akan mengadakan Webinar untuk sosialisasi pelaporan LKPM kepada para Pelaku Usaha Besar pada tanggal 21 Maret 2023 dan untuk para Pelaku Usaha UMK pada tanggal 28 Maret 2023. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menghubungi e-mail dalaks@bkpm.go.id.