RAPAT KOORDINASI FORUM PTSP

RAPAT KOORDINASI FORUM PTSP DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN DAN KOTA SE- JAWA TENGAH.

 

“Forum PTSP bertujuan sebagai forum komunikasi dan diskusi berbagai permasalahan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Jawa Tengah”, hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa tengah, Ratna Kawuri pada acara Forum PTSP DPMPTSP Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah yang dilaksanakan pada Kamis (1/12) bertempat di The Sunan Hotel       Jl. Ahmad Yani 40, Kota Surakarta. Hadir dalam acara tersebut Kepala DPMPTSP se-Jawa Tengah atau yang mewakili.

Forum PTSP  juga diharapkan sebagai forum komunikasi dan diskusi berbagai permasalahan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan di Jawa Tengah. Mengacu pada hasil Rakornas Investasi Tahun 2022 di Jakarta, bahwa terdapat 5 (lima) arahan Presiden dalam pembukaan Rakornas yang perlu dicermati yaitu jangan mempersulit investasi, hilirisasi, urusan nilai tambah yang ingin kita peroleh, tidak diperkenankan mengekspor bahan mentah, benahi OSS baik di Kabupaten/Kota/Provinsi maupun Pusat, kejar target investasi tahun 2022 sebesar Rp 1.200 Triliun (target nasional) dan penggunaan APBD agar terjadi perputaran ekonomi. Juga terdapat kesepakatan/rekomendasi Rapat Konsolidasi Kebijakan Investasi Pusat dan Daerah diantaranya terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu perencanaan, hilirisasi &  kebijakan penanaman modal serta promosi, kerjasama dan pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Dalam pembahasan dalam Rakor PTSP ini juga disinggung mengenai berbagai isue Permasalahan Penanaman Modal di Jawa Tengah saat ini seperti  proses perizinan PBG di Kabupaten/Kota yang tidak lebih mudah dibanding proses perizinan IMB sebelum perubahan menjadi PBG; penanaman RDTR ke sistem OSS RBA terkendala dengan kebijakan LSD. Selain itu juga disoroti bahwa KPK tidak merekomendasikan adanya MPP sebab menjadikan potensi tatap muka, dan seharusnya perizinan melalui satu pintu DPMPTSP bukan setiap Instansi membuka gerai pelayanan di MPP.

Ditegaskan pula bahwa sampai saat ini apabila dibutuhkan konsultasi dengan Instansi terkait harus melalui DPMPTSP. Hal tersebut menunjukan bahwa DPMPTSP adalah instansi leading perizinan bagi seluruh sektor perizinan.

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo