TUGAS dan FUNGSI PPID
TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS POKOK
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
FUNGSI
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu serta kesekretariatan;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan pengembangan sektor usaha penanaman modal Daerah melalui pembinaan, peningkatan daya saing, kemitraan, dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di Daerah dengan pemberdayaan badan usaha;
- Pelaksanaan pelayanan umum, pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan pelayanan dan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.