TUGAS dan FUNGSI PPID

                                  TUGAS DAN FUNGSI

TUGAS POKOK

       Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas membantu Bupati dalam            melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah

FUNGSI

  1. Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu serta kesekretariatan;
  2. Pelaksanaan koordinasi di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  3. Pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  4. Pelaksanaan pengembangan sektor usaha penanaman modal Daerah melalui pembinaan, peningkatan daya saing, kemitraan, dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di Daerah dengan pemberdayaan badan usaha;
  5. Pelaksanaan pelayanan umum, pelayanan perizinan dan non perizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan pelayanan dan perizinan yang menjadi kewenangan Daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
  7. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas;
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo