PERBANTUAN OSS RBA
Pelayanan Berbantuan OSS RBA
Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)
-
Persyaratan
-
Identitas Pemohon (KTP atau Paspor);
-
Email aktif perusahaan/perorangan;
-
NPWP Pelaku Usaha dan NPWP Perusahaan;
-
Akta pendirian perusahaan (apabila badan usaha);
-
Persyaratan lain sesuai kebutuhan perizinan yang diajukan.
B. CN
-
Usaha Risiko Rendah: Kurang lebih 1 jam (tergantung kecepatan internet);
-
Usaha Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi: Sesuai dengan NSPK yang berlaku.
C. Biaya/tarif
Tidak di pungut biaya
D. Produk pelayanan
-
Risiko Rendah: NIB
-
Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar berupa Pernyataan Mandiri
-
Risiko Menengah Tinggi: NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
-
Risiko Tinggi: NIB + Izin + (Sertifikat Standar jika dibutuhkan)
E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
-
Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Bidang Pengendalian, Pengaduan dan Informasi:
1. Telpon: (0286) 321059
2. WhatsApp: 081383154514
3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
5. Korespondensi dan Kotak Saran:
a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
6. Instagram:
@dpmtpsp_wonosobo;
@gppwonosobo.
-
Laporan aduan bisa disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.
F. Sistem, mekanisme, dan prosedur
-
Permohonan Hak Akses
-
Kunjungi https://oss.go.id/
-
Pilih DAFTAR
-
Pilih Skala Usaha (UMK/ Non UMK)
-
Pilih Jenis Pelaku Usaha (UMK/ Non UMK)
-
Lengkapi Formulir Pendaftaran
-
Cek kotak masuk email dan klik tombol Aktivasi
-
Cek kotak masuk email untuk mengetahui Username dan Password
-
Pendaftaran berhasil
-
Hak Akses siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS
-
Mengurus Perizinan Berusaha
-
Risiko Menengah Rendah dan Risiko Rendah
-
Pastikan telah memiliki hak akses yang telah terdaftar berupa username dan password
-
Kunjungi https://oss.go.id/
-
Pilih MASUK
-
Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
-
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
-
Lengkapi Data Pelaku Usaha
-
Lengkapi Data Bidang Usaha
-
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
-
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
-
Periksa Daftar Produk/Jasa
-
Periksa Data Usaha
-
Periksa Daftar Kegiatan Usaha
-
Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
-
Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
-
Periksa Draf Perizinan Berusaha
-
Perizinan Berusaha terbit
-
Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi
-
Langkah Mengurus Perizinan Berusaha
-
Pastikan telah memiliki hak akses yang telah terdaftar berupa username dan password
-
Kunjungi https://oss.go.id/
-
Pilih MASUK
-
Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
-
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru
-
Lengkapi Data Pelaku Usaha
-
Lengkapi Data Bidang Usaha
-
Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
-
Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha
-
Periksa Daftar Produk/Jasa
-
Periksa Data Usaha
-
Periksa Daftar Kegiatan Usaha
-
Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
-
Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
-
Periksa Draf Perizinan Berusaha
-
Lanjutkan langkah-langkah Pemenuhan Persyaratan dalam proses mendapatkan NIB (untuk operasional dan komersial) dan Sertifikat Standar terverifikasi/ Izin terbit
-
Langkah Mengurus Pemenuhan Persyaratan:
-
Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
-
Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
-
Lengkapi Dokumen Pemenuhan sesuai yang dipersyaratkan oleh sistem OSS
-
Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah
-
Perizinan Berusaha Terbit.
*Untuk panduan lebih lengkap bisa diakses di https://oss.go.id/panduan