PERBANTUAN OSS RBA

 Pelayanan Berbantuan OSS RBA

Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

  1. Persyaratan

  1. Identitas Pemohon (KTP atau Paspor);

  2. Email aktif perusahaan/perorangan;

  3. NPWP Pelaku Usaha dan NPWP Perusahaan;

  4. Akta pendirian perusahaan (apabila badan usaha);

  5. Persyaratan lain sesuai kebutuhan perizinan yang diajukan.

B. CN

  1. Usaha Risiko Rendah: Kurang lebih 1 jam (tergantung kecepatan internet);

  2. Usaha Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi: Sesuai dengan NSPK yang berlaku.

C.  Biaya/tarif

 Tidak di pungut biaya

D. Produk pelayanan

  1. Risiko Rendah: NIB

  2. Risiko Menengah Rendah: NIB + Sertifikat Standar berupa Pernyataan Mandiri

  3. Risiko Menengah Tinggi: NIB + Sertifikat Standar yang diverifikasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah

  4. Risiko Tinggi: NIB + Izin + (Sertifikat Standar jika dibutuhkan)

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Bidang Pengendalian, Pengaduan dan Informasi:

1.    Telpon: (0286) 321059

2.    WhatsApp: 081383154514

3.    Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4.    Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5.    Korespondensi dan Kotak Saran:

a.    Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;

b.    Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.

6.    Instagram: 

@dpmtpsp_wonosobo;

@gppwonosobo.

 

  1. Laporan aduan bisa disampaikan secara daring menggunakan Hak Akses Sistem OSS disertai dengan bukti/dokumen pendukung.

F. Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Permohonan Hak Akses

  1. Kunjungi https://oss.go.id/ 

  2. Pilih DAFTAR

  3. Pilih Skala Usaha (UMK/ Non UMK)

  4. Pilih Jenis Pelaku Usaha (UMK/ Non UMK)

  5. Lengkapi Formulir Pendaftaran

  6. Cek kotak masuk email dan klik tombol Aktivasi

  7. Cek kotak masuk email untuk mengetahui Username dan Password

  8. Pendaftaran berhasil

  9. Hak Akses siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS

 

  1. Mengurus Perizinan Berusaha 

  1. Risiko Menengah Rendah dan Risiko Rendah

  1. Pastikan telah memiliki hak akses yang telah terdaftar berupa username dan password

  2. Kunjungi https://oss.go.id/ 

  3. Pilih MASUK

  4. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

  5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha

  7. Lengkapi Data Bidang Usaha

  8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

  9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

  10. Periksa Daftar Produk/Jasa

  11. Periksa Data Usaha

  12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha

  13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

  14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

  15. Periksa Draf Perizinan Berusaha

  16. Perizinan Berusaha terbit

 

  1. Risiko Menengah Tinggi dan Tinggi

  1. Langkah Mengurus Perizinan Berusaha

  1. Pastikan telah memiliki hak akses yang telah terdaftar berupa username dan password

  2. Kunjungi https://oss.go.id/  

  3. Pilih MASUK

  4. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

  5. Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

  6. Lengkapi Data Pelaku Usaha

  7. Lengkapi Data Bidang Usaha

  8. Lengkapi Data Detail Bidang Usaha

  9. Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha

  10. Periksa Daftar Produk/Jasa

  11. Periksa Data Usaha

  12. Periksa Daftar Kegiatan Usaha

  13. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)

  14. Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri

  15. Periksa Draf Perizinan Berusaha

  16. Lanjutkan langkah-langkah Pemenuhan Persyaratan dalam proses mendapatkan NIB (untuk operasional dan komersial) dan Sertifikat Standar terverifikasi/ Izin terbit

  1. Langkah Mengurus Pemenuhan Persyaratan:

  1. Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan

  2. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan

  3. Lengkapi Dokumen Pemenuhan sesuai yang dipersyaratkan oleh sistem OSS

  4. Tunggu Proses Verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah

  5. Perizinan Berusaha Terbit.

*Untuk panduan lebih lengkap bisa diakses di https://oss.go.id/panduan 

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo