PENGELOLAAN LIMBAH

                             Izin Pengelolaan Limbah Domestik

Keterangan:

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket DPMPTSP. Apabila ada kesulitan mengenai pengisian formulir permohonan, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Front Office;
  2. Pemohon  mengisi formulir permohonan izin secara lengkap dan benar, serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar kepada Front Office untuk diperiksa kebenaran isian dan kelengkapannya;
  4. Berkas yang sudah lengkap diregister dan dientri oleh Front Office ke aplikasi perizinan;

      5.   Berkas yang sudah lengkap dan benar akan diproses oleh Tim Teknis DPMPTSP sampai keluar SK Izin. Apabila sudah selesai proses perizinan maka pemohon akan diberitahu melalui SMS/ Whatsapp bahwa SK Izin bisa di ambil;

Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Pengambilan Izin, serta melengkapi data pada buku bukti penerimaan.

A. Persyaratan

  1. Fotocopy KTP Penanggungjawab;
  2. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
  3. Fotocopy IMB tempat usaha;
  4. Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo;
  5. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo;
  6. Fotocopy hasil pengujian kualitas air limbah 2 bulan terakhir;
  7. Gambar alur air limbah.

B. Jangka waktu pelayanan

    Paling lama diselesaikan 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.

C. Biaya/tarif

     Tidak dipungut biaya.

D. Produk pelayanan

    SK Izin Pengelolaan Limbah Domestik.

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

     Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Bidang Pengendalian, Pengaduan dan Informasi:

     1. Telpon: (0286) 321059

     2. WhatsApp: 081383154514

    3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

    4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

    5. Korespondensi dan Kotak Saran:

       a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;

       b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.

    6. Instagram:

                        @dpmtpsp_wonosobo;

                        @gppwonosobo

F. Dasar hukum

1.     Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;

4.     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah;

5.     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;

6.    Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.

F. Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Motto Kerja.

G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. SK Izin Pengelolaan Limbah Domestik disertai code, nomor dan barcode tanda tangan elektronik;
  2. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. CCTV;
  4. Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo