HOME SPA

                                                   IZIN MOBILE HOME SPA

Keterangan:

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket DPMPTSP. Apabila ada kesulitan mengenai pengisian formulir permohonan, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Front Office;
  2. Pemohon  mengisi formulir permohonan izin secara lengkap dan benar, serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar kepada Front Office untuk diperiksa kebenaran isian dan kelengkapannya;
  4. Berkas yang sudah lengkap diregister dan dientri oleh Front Office ke aplikasi perizinan;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan benar akan diproses oleh Tim Teknis DPMPTSP sampai keluar SK Izin. Apabila sudah selesai proses perizinan maka pemohon akan diberitahu melalui SMS/ Whatsapp bahwa SK Izin bisa di ambil;
  6. Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Pengambilan Izin, serta melengkapi data pada buku bukti penerimaan.

                                                   IZIN MOBILE HOME SPA

    A.  Persyaratan

  1. Fotocopy KTP Penanggung jawab;
  2. NPWP Pemilik Usaha;
  3. Surat Terdaftar Pengobat Tradisional bagi terapis spa;
  4. NIB dan Izin Usaha dari OSS;
  5. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

B. Jangka waktu pelayanan

Paling lama diselesaikan 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.

C. Biaya/tarif

     Tidak dipungut biaya.

D. Produk pelayanan

     SK Izin Mobile Home Spa

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

     Unit organisasi yang mengampu penanganan aduan, saran, dan masukan adalah Bidang                       Pengendalian, Pengaduan dan Informasi:

       1. Telpon: (0286) 321059

       2. WhatsApp: 081383154514

       3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

      4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

      5. Korespondensi dan Kotak Saran:

              a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;

              b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.

     6. Instagram:

                           @dpmtpsp_wonosobo;

                           @gppwonosobo.

E. Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Spa;
  3. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Usaha Pariwisata;
  5. Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan, Kriteria dan Standar Usaha Pariwisata;
  6. Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.

F. Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Motto Kerja.

G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. SK Izin Mobile Home SPA disertai tanda tangan Kepala DPMPTSP dan cap basah;
  2. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. CCTV;
  4. Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo