PENGUNAAN ALUN-ALUN
Keterangan:
- Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket DPMPTSP. Apabila ada kesulitan mengenai pengisian formulir permohonan, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Front Office;
- Pemohon mengisi formulir permohonan izin secara lengkap dan benar, serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
- Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar kepada Front Office untuk diperiksa kebenaran isian dan kelengkapannya;
- Berkas yang sudah lengkap diregister dan dientri oleh Front Office ke aplikasi perizinan;
- Berkas yang sudah lengkap dan benar akan diproses oleh Tim Teknis DPMPTSP sampai keluar SK Izin. Apabila sudah selesai proses perizinan maka pemohon akan diberitahu melalui SMS/ Whatsapp bahwa SK Izin bisa di ambil;
- Pemohon mengambil SKRD dan melakukan pembayaran retribusi secara langsung di loket pembayaran;
- Pemohon mengambil keputusan izin dengan menyampaikan bukti pembayaran di Loket Pengambilan Izin, serta melengkapi data pada buku bukti penerimaan.
Izin Penggunaan Alun-Alun
A. Persyaratan
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Surat Permohonan Penggunaan Alun-alun;
- Proposal Kegiatan;
- Gambar yang akan dimohonkan;
- Surat pernyataan bermaterai kesanggupan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan serta mengganti kerusakan sarana prasarana; dan
Surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 Kabupaten Wonosobo (selama masa pandemi).
C. Jangka waktu pelayanan
Paling lama diselesaikan 2 (Dua) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.
D. Biaya/tarif
Besaran Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Usaha:
- Alun-alun
(Luas Tanah digunakan) m X Rp. 250,00
- Paseban
100 m X (jumlah yang digunakan) X Rp. 350,00
E. Produk pelayanan
SK Izin Penggunaan Alun-Alun.
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
1. Telpon: (0286) 321059
2. WhatsApp: 081383154514
3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
5. Korespondensi dan Kotak Saran:
a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
6. Instagram:
@dpmtpsp_wonosobo;
@gppwonosobo
G. Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Alun-Alun;
- Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
H. Jaminan pelayanan
- Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
- Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
- Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Motto Kerja.
I. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- SK Izin Penggunaan Alun- Alun disertai code, nomor dan barcode tanda tangan elektronik;
- Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- CCTV;
Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.
J. Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/Prt/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum;
- Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Alun-Alun;
- Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.
K. Jaminan pelayanan
- Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
- Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
- Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Motto Kerja.
L. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- SK Izin Penggunaan Alun- Alun disertai code, nomor dan barcode tanda tangan elektronik;
- Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- CCTV;
- Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.