PENDIRIAN PASAR

Keterangan Alur Mekanisme:

  1. Pemohon mengambil formulir permohonan izin di loket DPMPTSP. Apabila ada kesulitan mengenai pengisian formulir permohonan, pemohon dapat meminta penjelasan kepada petugas Front Office;
  2. Pemohon  mengisi formulir permohonan izin secara lengkap dan benar, serta melengkapi persyaratan sesuai ketentuan;
  3. Pemohon menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap dan benar kepada Front Office untuk diperiksa kebenaran isian dan kelengkapannya;
  4. Berkas yang sudah lengkap diregister dan dientri oleh Front Office ke aplikasi perizinan;
  5. Berkas yang sudah lengkap dan benar akan diproses oleh Tim Teknis DPMPTSP sampai keluar SK Izin. Apabila sudah selesai proses perizinan maka pemohon akan diberitahu melalui SMS/ Whatsapp bahwa SK Izin bisa di ambil;
  6. Pemohon mengambil keputusan izin di Loket Pengambilan Izin, serta melengkapi data pada buku bukti penerimaan.                         

 

                                    IZIN USAHA PENDIRIAN PASAR TRADISIONAL/RAKYAT

A. Persyaratan

    Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

  1. Fotocopy KTP;
  2. Fotocopy IMB;
  3. NIB dan Izin Usaha dari OSS;
  4. Izin Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo;
  5. Fotocopy NPWP bila berbentuk badan hukum;
  6. Fotocopy Akta Pendirian bila berbentuk badan hukum;
  7. Surat pernyataan kesanggupan untuk menjual produk lokal sebanyak 30%, bekerja sama dengan UMKM setempat, menyediakan lahan parkir;

      Rekomendasi dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Wonosobo.

B. Jangka waktu pelayanan

     Paling lama diselesaikan 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen           teknis       yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.

C. Biaya/tarif

    Rp. 0,- (Nol Rupiah)

D. Produk pelayanan

SK Izin Usaha Pendirian Pasar Tradisional/ Rakyat

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

    1. Telpon: (0286) 321059

    2. WhatsApp: 081383154514

    3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

    4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

    5. Korespondensi dan Kotak Saran:

      a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;

      b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.

   6. Instagram:

                        @dpmtpsp_wonosobo;

                        @gppwonosobo

E. Dasar hukum

  1. Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  2. Peraturan Presiden Nomor : 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014;
  4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan;

      Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang        Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman                Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.

F. Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Motto Kerja.

G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. SK Izin Pasar Tradisional/ Rakyat disertai tanda tangan Kepala DPMPTSP dan Cap Basah;
  2. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. CCTV;
  4. Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo