PEMAKAMAN

A. Persyaratan

Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri:

  1. Fotocopy KTP pemohon;
  2. Fotocopy surat kepemilikan/ penggunaan tanah dapat berupa sertifikat tanah, perjanjian sewa, SPPT, atau surat keterangan dari Kades/ Lurah diketahui Camat;
  3. Lunas PBB tahun terakhir dan tidak ada pembebasan PBB;
  4. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga diketahui Kades/ Lurah dan Camat setempat; dan

Izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wonosobo.

Jangka waktu pelayanan

Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.

C. Biaya/tarif

 Rp. 0,- (Nol Rupiah)

D. Produk pelayanan

SK Izin Penyelenggaraan Pemakaman.

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

1. Telpon: (0286) 321059

2. WhatsApp: 081383154514

3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com

4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id

5. Korespondensi dan Kotak Saran:

a. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;

b. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.

6. Instagram:

@dpmtpsp_wonosobo;

@gppwonosobo

F. Dasar hukum

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
  2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyediaan Tanah untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.

G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. SK Izin Penyelenggaraan Pemakaman disertai tanda tangan kepala DPMPTSP dan cap basah;
  2. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. CCTV;

       4. Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo