PKKPR

A. Persyaratan

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah
  3. Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
  4. Titik koordinat
  5. Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan)
  6. Surat pernyataan/ akta jual beli/ perjanjian sewa (jika ada)

     Rencana Teknis Bangunan (untuk penggunaan lahan terbangun)

B. Jangka waktu pelayanan

25 hari kerja yang meliputi:

  1. 12 hari kerja di DPUPR;
  2. 10 hari kerja di ATR/ BPN;
  3. 3 hari kerja di DPMPTSP.

C. Biaya/ tarif

     Rp. 0,- (Nol Rupiah)

D. Produk pelayanan

    SK PKKPR Kegiatan Nonberusaha

E. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

  1. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
  4. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031.

F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp : 081383154514
  3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran:
  1. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
  2. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
  1. Instagram:
  1. @dpmtpsp_wonosobo;

G. Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo