PKKPR
A. Persyaratan
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Bukti kepemilikan tanah
- Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)
- Titik koordinat
- Surat kuasa (apabila permohonan dikuasakan)
- Surat pernyataan/ akta jual beli/ perjanjian sewa (jika ada)
Rencana Teknis Bangunan (untuk penggunaan lahan terbangun)
B. Jangka waktu pelayanan
25 hari kerja yang meliputi:
- 12 hari kerja di DPUPR;
- 10 hari kerja di ATR/ BPN;
- 3 hari kerja di DPMPTSP.
C. Biaya/ tarif
Rp. 0,- (Nol Rupiah)
D. Produk pelayanan
SK PKKPR Kegiatan Nonberusaha
E. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031.
F. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp : 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran:
- Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
- Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
- Instagram:
- @dpmtpsp_wonosobo;
G. Jaminan pelayanan
- Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
- Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
- Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;