PBG
A. Persyaratan
- Sudah membuat akun pemohon di simbg.pu.go.id;
- Sudah melengkapi dokumen dan proses teknis di Dinas Teknis (DPUPR) hingga disetujui oleh Kepala DPUPR;
- Perhitungan retribusi yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR);
- Berita acara sidang TPA/TPT dan lampirannya yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR).
B. Jangka waktu pelayanan
- 28 hari proses di Dinas Teknis.
- 1 hari proses di DPMPTSP (apabila permohonan lengkap dan benar secara administratif dan teknis)
C. Biaya/ tarif
- Perhitungan besaran retribusi diatur dalam:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
- Rumus Perhitungan Retribusi:
Nr = Llt x (Ilo x SHST) x lt x Ibg
Keterangan:
Llt : Luas Total Lantai
SHST : Standar Harga Satuan Tertinggi
Ilo : Indeks Lokalitas
It : Indeks Terintegrasi
D. Produk pelayanan
- SK PBG;
- Plakat PBG
E. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo NomorUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peprizinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.
B. Biaya/ tarif
- Perhitungan besaran retribusi diatur dalam:
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
- Rumus Perhitungan Retribusi:
Nr = Llt x (Ilo x SHST) x lt x Ibg
Keterangan:
Llt : Luas Total Lantai
SHST : Standar Harga Satuan Tertinggi
Ilo : Indeks Lokalitas
It : Indeks Terintegrasi
Ibg : Indeks Bangunan Terbangun
C. Produk pelayanan
- SK PBG;
- Plakat PBG
D. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo NomorUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peprizinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.