PBG

A. Persyaratan

  1. Sudah membuat akun pemohon di simbg.pu.go.id;
  2. Sudah melengkapi dokumen dan proses teknis di Dinas Teknis (DPUPR) hingga disetujui oleh Kepala DPUPR;
  3. Perhitungan retribusi yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR);
  4. Berita acara sidang TPA/TPT dan lampirannya yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR). 

B.  Jangka waktu pelayanan

  1. 28 hari proses di Dinas Teknis.
  2. 1 hari proses di DPMPTSP (apabila permohonan lengkap dan benar secara administratif dan teknis)

C. Biaya/ tarif

  • Perhitungan besaran retribusi diatur dalam:
  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
  2. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
  • Rumus Perhitungan Retribusi:

    Nr = Llt x (Ilo x SHST) x lt x Ibg

Keterangan:

Llt  : Luas Total Lantai

SHST       : Standar Harga Satuan Tertinggi

Ilo  : Indeks Lokalitas

It    : Indeks Terintegrasi

​D. Produk pelayanan

  1. SK PBG;
  2. Plakat PBG

E. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo NomorUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor  9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peprizinan Tertentu;
  13. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.

B. Biaya/ tarif

  • Perhitungan besaran retribusi diatur dalam:
  1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022;
  2. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021.
  • Rumus Perhitungan Retribusi:

     Nr = Llt x (Ilo x SHST) x lt x Ibg

     Keterangan:

     Llt  : Luas Total Lantai

    SHST       : Standar Harga Satuan Tertinggi

    Ilo  : Indeks Lokalitas

    It    : Indeks Terintegrasi

    Ibg : Indeks Bangunan Terbangun

C. Produk pelayanan

  1. SK PBG;
  2. Plakat PBG

D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo NomorUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  6. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor  9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
  12. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Peprizinan Tertentu;
  13. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo