TROTOAR
IZIN BONGKAR TROTOAR
A. Persyaratan
- Fotocopy IMB Rumah Tinggal/ Tempat Usaha;
- Fotocopy KTP pemohon yang berlaku;
- Fotocopy KTP tetangga;
- Fotocopy Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup;
- Gambar dan/ atau denah trotoar.
B. Jangka waktu pelayanan
Paling lama diselesaikan 7 (Tujuh) hari kerja
terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.
C. Biaya/tarif
Panjang Trotoar yang Dibongkar X Lebar Trotoar yang
Dibongkar X Rp. 50.000,-
D. Produk pelayanan
SK Izin Bongkar Trotoar.
E. Dasar hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Gedung dan Sertifikat Lain Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- 6Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.