IZIN REKLAME
A. Persyaratan
a. Pemasangan Reklame (Permohonan Baru):
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Rencana gambar (desain) reklame;
- Bukti sewa lahan apabila lokasi bukan hak milik;
- Pengesahan gambar dan rekomendasi teknis bangunan dari Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pekerjaan umum untuk jenis reklame tetap;
- Surat pernyataan bertanggung jawab bermaterai apabila terjadi kecelakaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan reklame;
- Jaminan biaya penurunan dan/atau pembongkaran reklame berupa Bank Garansi;
- Fotocopy Kontrak atau bukti lain bagi pemasang reklame melalui biro iklan;
- Foto lokasi dan titik koordinat yang diajukan;
- Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Rekomendasi dari Bina Marga apabila reklame di pinggir Jalan Provinsi.
b. Pemasangan Reklame (Permohonan Perpanjangan):
- Fotocopy KTP Pemohon;
- Rencana gambar (desain) reklame;
- Bukti sewa lahan apabila lokasi bukan hak milik;
- Pengesahan gambar dan rekomendasi teknis bangunan dari Organisasi Perangkat Daerah yang menangani pekerjaan umum untuk jenis reklame tetap;
- Surat pernyataan bertanggung jawab bermaterai apabila terjadi kecelakaan atau kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan reklame;
- Jaminan biaya penurunan dan/atau pembongkaran reklame berupa Bank Garansi;
- Fotocopy Kontrak atau bukti lain bagi pemasang reklame melalui biro iklan;
- Foto lokasi dan titik koordinat yang diajukan;
- Fotocopy Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
- Rekomendasi dari Bina Marga apabila reklame di pinggir Jalan Provinsi;
- Fotocopy SK lama;
- Surat pernyataan kekuatan konstruksi dari tenaga ahli/badan usaha di bidang pengkajian teknis bangunan dengan menyertakan sertifikat tenaga ahli/ badan usaha yang bersangkutan.
c. Jangka Waktu Pelayanan
Paling lama diselesaikan 3 (Tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen administratif dan dokumen teknis yang diterima dinyatakan lengkap, benar, dan tidak bermasalah.
d. Biaya/ Tarif
Besaran Retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha:
Tinggi tiang + tinggi media X lebar media X Rp. 25.000,00 per tahun
(apabila reklame dua muka, hasil penghitungan tersebut dikalikan dua).
e. Produk Pelayanan
1. Dokumen Izin (SK Izin Reklame);
2. Stiker Tanda Izin Pemasangan Reklame.
f. Dasar Hukum
1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
4. Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 34 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
5. Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 57 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 40 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame;
6. Peraturan Bupati Kabupaten Wonosobo Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wonosobo.