SLF Gedung Baru
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangunan Gedung Baru
A. Persyaratan
- Sudah membuat akun pemohon di simbg.pu.go.id;
- Sudah melengkapi dokumen dan proses teknis di Dinas Teknis (DPUPR) hingga disetujui oleh Kepala DPUPR;
- Sudah memiliki dokumen PBG/ IMB;
- Berita acara dan rekomendasi berserta lampirannya yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR).
B. Jangka waktu pelayanan
1 Hari kerja.
C. Biaya/ tarif
- Tidak dipungut retribusi.
D. Produk pelayanan
- SK SLF;
- Plakat SLF.
E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Telpon: (0286) 321059
- WhatsApp: 081383154514
- Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
- Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
- Korespondensi dan Kotak Saran:
- Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
- Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
- Instagram:
- @dpmtpsp_wonosobo;
- @gppwonosobo
F. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
- Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.
G. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas
- Komputer/Laptop;
- Alat tulis kantor;
- Jaringan LAN dan internet;
- Printer;
- Scaner;
- Aplikasi SIMBG;
- Berkas persyaratan;
- Kendaraan operasional;
- Meteran;
- Kamera;
- Rak arsip;
- Telepon;
- AC;
- CCTV;
- Meja dan kursi kerja petugas;
- Loket pengambilan dokumen perizinan;
- Toilet;
- Ruang laktasi;
- Tempat parkir;
- Ruang Back Office;
- Ruang tunggu layanan.
H. Kompetensi pelaksana
- Mampu mengoperasikan komputer;
- Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Mempunyai kemampuan membaca gambar teknis bangunan;
- Jenjang pendidikan:
- Front Office: Minimal Diploma 3, semua jurusan;
- Back office: Minimal Diploma 3, semua jurusan (diutamakan Jurusan Teknik Sipil/ Arsitektur/ Lingkungan).
I. Pengawasan internal
- Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung pelaksana hingga Kepala Dinas.
J. Jumlah pelaksana
- 1 (satu) orang (Front office);
- 4 (empat) orang (Back Office).
K. Jaminan pelayanan
- Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
- Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
- Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Motto Kerja.
L. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
- SK SLF disertai nomor dan barcode tanda tangan elektronik;
- Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- CCTV;
- Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.
M. Evaluasi kinerja pelaksana
- Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan;
- Evaluasi dilaksanakan ketika ada pengaduan; dan
- Survei kepuasan masyarakat yang dilakukan tiap tahun.