SLF Gedung Baru

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Untuk Bangunan Gedung Baru

A. Persyaratan

  1. Sudah membuat akun pemohon di simbg.pu.go.id;
  2. Sudah melengkapi dokumen dan proses teknis di Dinas Teknis (DPUPR) hingga disetujui oleh Kepala DPUPR;
  3. Sudah memiliki dokumen PBG/ IMB;
  4. Berita acara dan rekomendasi berserta lampirannya yang diupload oleh Operator Dinas Teknis (DPUPR).

B. Jangka waktu pelayanan

       1 Hari kerja.

C. Biaya/ tarif

  1. Tidak dipungut retribusi.

D. Produk pelayanan

  1. SK SLF;
  2. Plakat SLF.

E. Penanganan pengaduan, saran dan masukan

  1. Telpon: (0286) 321059
  2. WhatsApp: 081383154514
  3. Email: dpmptsp.wsb@gmail.com
  4. Website: dpmptsp.wonosobokab.go.id
  5. Korespondensi dan Kotak Saran:
  1. Kantor DPMPTSP: Jl. Kartini No. 11, Wonosobo;
  2. Gerai Pelayanan Publik (GPP) Kab. Wonosobo: Jalan Soekarno Hatta No. 5 Wonosobo.
  1. Instagram:
  1. @dpmtpsp_wonosobo;
  2. @gppwonosobo 

F. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor  9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
  7. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  8. Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Dan Standar Biaya Umum Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2022.

G. Sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas

  1. Komputer/Laptop;
  2. Alat tulis kantor;
  3. Jaringan LAN dan internet;
  4. Printer;
  5. Scaner;
  6. Aplikasi SIMBG;
  7. Berkas persyaratan;
  8. Kendaraan operasional;
  9. Meteran;
  10. Kamera;
  11. Rak arsip;
  12. Telepon;
  13. AC;
  14. CCTV;
  15. Meja dan kursi kerja petugas;
  16. Loket pengambilan dokumen perizinan;
  17. Toilet;
  18. Ruang laktasi;
  19. Tempat parkir;
  20. Ruang Back Office;
  21. Ruang tunggu layanan.

H. Kompetensi pelaksana

  1. Mampu mengoperasikan komputer;
  2. Memahami Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  3. Mempunyai kemampuan membaca gambar teknis bangunan;
  4. Jenjang pendidikan:
  1. Front Office: Minimal Diploma 3, semua jurusan;
  2. Back office: Minimal Diploma 3, semua jurusan (diutamakan  Jurusan Teknik Sipil/ Arsitektur/ Lingkungan).

I. Pengawasan internal

  1. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung pelaksana hingga Kepala Dinas.

J. Jumlah pelaksana

  1. 1 (satu) orang (Front office);
  2. 4 (empat) orang (Back Office).

K. Jaminan pelayanan

  1. Kepastian Persyaratan, Prosedur, Proses, Waktu, Biaya, dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan;
  2. Adanya jaminan pemberian pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat dengan adil, akuntabel dan transparan;
  3. Maklumat pelayanan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  4. Motto Kerja.

L. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. SK SLF disertai nomor dan barcode tanda tangan elektronik;
  2. Terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  3. CCTV;
  4. Terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) di lokasi pelayanan.

M. Evaluasi kinerja pelaksana

  1. Evaluasi dilaksanakan sebulan sekali jika tidak ada pengaduan;
  2. Evaluasi dilaksanakan ketika ada pengaduan; dan 
  3. Survei kepuasan masyarakat yang dilakukan tiap tahun.

 

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo