LKPM ONLINE

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal.

LKPM ditujukan untuk memantau realisasi investasi dan produksi. LKPM mencakup kegiatan penanaman modal yang dilakukan perusahaan di setiap lokasi dan bidang usaha investasi, kecuali bidang usaha perdagangan. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan penanaman modal di bidang usaha perdagangan, LKPM cukup berdasarkan lokasi yang telah dinyatakan pada Izin Prinsip.

Jangka Waktu Pelaporan

Perusahaaan yang telah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau Izin Usaha wajib menyampaikan LKPM secara berkala kepada Menteri Investasi/ Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Bagi Usaha berskala Menengah dan Besar berkewajiban menyampaikan LKPM menjadi setiap 3 (tiga) bulanan atau triwulan, yaitu:

  1. LKPM Triwulan I untuk periode pelaporan Januari-Maret, disampaikan paling lambat 5 April tahun bersangkutan;
  2. LKPM Triwulan II untuk periode pelaporan April-Juni, disampaikan paling lambat 5 Juli tahun bersangkutan;
  3. LKPM Triwulan III untuk periode pelaporan Juli-September, disampaikan paling lambat 5 Oktober tahun bersangkutan;
  4. LKPM Triwulan IV untuk periode pelaporan Oktober-Desember, disampaikan paling lambat 5 Januari tahun berikutnya.

Sedangkan bagi perusahaan berskala Kecil melaporkan LKPM setiap enam bulanan atau semester, yaitu:

  1.  LKPM Semester I untuk periode pelaporan Januari-Juni, disampaikan akhir bulan Juli tahun bersangkutan;
  2.  LKPM Semester II untuk periode pelaporan Juli-Desember, disampaikan pada akhir Januari tahun berikutnya.

Tata Cara Pelaporan

Penyampaian LKPM dapat dilakukan melalui situs web OSS RBA pilih Menu Pelaporan.

  • Panduan LKPM Tahap Kontruksi/ Belum Beroperasi bisa diunduh disini.
  • Panduan LKPM Tahap Produksi/ Sudah Beroperasi bisa diunduh disini.

Apabila perusahaan tidak menyampaikan kewajiban menyampaikan LKPM maka sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif diantaranya pencabutan ijin kegiatan atau fasilitas penanaman modal.

Tatacara penyampaian LKPM tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Klik Link Menuju Akses OSS

 

Total Dibaca

Informasi Terkait

Informasi Lainnya

    Peringatan !

 

  • Kami tidak menerima segala bentuk suap menyuap dalam segi apapun !
  • Kami menolak segala bentuk korupsi !
  • Kami Menolak Keras Bentuk Pungutan Liar !

Bebas dan Bersih dari Korupsi serta transparansi dalam penyampaian informasi publik  itu tujuan kami !

Hubungi kami di :


Jl. Kartini No. 11, Kab. Wonosobo
Telpon : (0286) 321059
Email : dpmptsp.wsb@gmail.com

Website : dpmptsp.wonosobokab.go.id

IG : dpmptp_wonosobo